Tuesday, February 12, 2019

PENDAFTARAN P3K DIBUKA...SIMAK CARA DAFTARNYA


Pendaftaran PPPK ini tidaklah jauh berbeda dengan cara pendaftaran CPNS Tahun 2019 untuk dapat masuk ke fase pendaftaran pelamar harus mempunyai akun terlebih dahulu simak cara membuat akunnya dan jangan sampai salah. Oke langsung aja mimin beberin caranya :

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan : 
          1. Nomor perserta Ujian THK2
          2. Syncronasi tanggal lahir sesuai                dengan database BKN,                                Kementan,    Kemnristekdikti
          3. NIK KTP
          4. NIK Kartu Keluarga
          5. Mempunyai email aktif untuk                  notifikasi
          6. Soft copy pas photo min 120kb-                200kb dengan format jpg
  • Selanjutnya kunjungi Laman ssp3k.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id. Sekedar tips nih dari mimin biasanya sistem akan mengalami Overloadsystem di tengah-tengah proses pendaftaran sehingga akan terjadi banyak "trouble" pada saat proses pendaftaran, karena biasanya pelamar akan banyak mendaftar pada masa-masa itu. itu sih dari penglaman tahun-tahun yang lalu mungkin untuk tahun ini pemerintah sudah antisipasi kali ya..., sehingga saran mimin untuk mengantisifasi hal tersebut mendingan daftar di awal atau diakhir proses meskipun apabila daftar diakhir proses memiliki keleluasaan dalam mempelajari alur serta kekurangan dokumen yang di butuhkan akan tetapi memiliki resiko yang cukup besar pula yakni di batasi waktu cut off pada portal pendaftaran ... untuk tampilan home pada portal seperti pada gambar dibawah ini...


  • Sebelum masuk menu registrasi sebaiknya anda pelajari dahulu alurnya pada gambar di bawaah ini. karena ada pepatah mengatakan malu bertanya jajan di jalan hehe..upss salah ya....




  • Setelah anda pelajri alurnya silahkan masuk pada Menu Registrasi, menu registrasi  ini adalah proses pembuatan akun sebelum masuk ke menu pendaftaran. apabila sudah masuk menu registrasi silahkan isi pengecekan identitas dan awas jangan sampai salah, Pengisian alamat email untuk notifikasi keamanan (Password) disarankan menggunakan email pribadi yang masih aktif cek dahulu sebelum di daftarkan ya jangan pake email tetangga...serta mengunggah Soft copy Pas Photo min 120 kb- 200kb dengan format jpg bisa menggunakan aplikasi conventer untuk merubahnya.


  • Setelah semuanya terisi barulah pelamar dapat mencekat kartu Informasi akun sebagai dasar untuk dapat log in  pada lama ssp3k.bkn.go.id

Sekian cara mebuat akun pada portal SSCASN semoga bermanfaat. untuk proses pendaftaran mimin akan jelas pada artikel selanjutnya...

Monday, February 11, 2019

PENERIMAAN PPPK TELAH DIBUKA

Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Akan tetapi nampaknya untuk pelamar umur harus sedikit bersabar karena Penerimaan P3K pada Tahap I ini  hanya untuk eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru.
Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes,  Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di database BKN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id. atau laman https://ssp3k.bkn.go.id/
Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. “Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Menteri kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (08/02).
Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.
Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.
Pelamar P3K yang lulus akan langsung diterbitkan SK Calon P3K untuk kemudian ditetapkan NIPnya oleh BKN. Baru kemudian diterbitkan SK P3K oleh PPK hal tersebut disampaikan oleh Direktur Peraturan Perundang-Undangan Julia Leli Kurniatri dalam acara Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Wilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) VII BKN di Aula serba guna kanreg Palembang, Kamis, 7 Februari 2019